Perubahan aturan PMK membuat 20 desa di Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II 2025. DPMD masih menunggu edaran resmi terbaru. (*/Ils)
° Sebanyak 20 desa di Kabupaten Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025.
° DPMD menyebut hal ini akibat perubahan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025, meski beredar kabar akan ada kebijakan baru, hingga kini belum ada edaran resmi.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Harapan 20 desa di Kabupaten Empat Lawang untuk mencairkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) Tahap II Tahun Anggaran 2025 harus pupus.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut dipastikan tidak bisa disalurkan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, mengungkapkan hal itu saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, maka penyalurannya ditunda,” jelas Rochmad.
Ia menegaskan, khusus untuk Dana Desa Non Earmark Tahap II, dana yang tidak tersalurkan tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!
Meski demikian, muncul secercah harapan.
Rochmad menyebut adanya informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang melakukan pertemuan di Jakarta, yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Namun sampai saat ini, kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Adapun 20 desa yang dipastikan tidak dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Pendopo Barat
Kecamatan Pendopo
Kecamatan Sikap Dalam
Kecamatan Tebing Tinggi
BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kondisi ini membuat pemerintah desa terdampak harus kembali memutar otak untuk menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah direncanakan sebelumnya. (*/red)
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…