Kini, setelah lima tahun berumah tangga dan dikaruniai dua anak, mereka akhirnya mendapat kesempatan melegalkan pernikahan.
Selama ini, ketiadaan buku nikah resmi membuat keluarga kecil ini kesulitan mengurus berbagai dokumen, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk anak mereka yang tengah sakit.
“Biaya buat buku nikah resmi bisa sampai Rp2 juta, itu berat bagi kami. Jadi ketika ada program isbat gratis, kami langsung ikut. Harapannya setelah ini kami bisa urus KIS untuk anak yang harus operasi,” kata Yanes, seorang buruh harian.
BACA JUGA: Tradisi Bekarang Jadi Inspirasi FKIP UM Palembang Tingkatkan Profesionalisme Guru
Cerita Yanes dan Ayu hanyalah satu dari puluhan kisah serupa di Palembang.
Sidang isbat bukan sekadar memberi selembar buku nikah, tapi juga membuka jalan bagi keluarga kecil untuk mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…