Categories: Berita Desa Musi Rawas Sumsel

59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 59 desa di Musi Rawas gagal mencairkan Dana Desa tahap II akibat penghentian Dana Desa Non Earmark oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

° Kebijakan ini buntut PMK 81/2025 yang mengubah skema penyaluran, membuat desa menunggu regulasi baru.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, suasana sejumlah kantor desa mulai terasa gelisah sejak pertengahan September.

Para perangkat desa yang sebelumnya menunggu jadwal pencairan Dana Desa tahap II, justru mendapat kabar mengejutkan: dana Non Earmark resmi disetop oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

“Ini langsung berdampak ke kami. Total Rp 3 miliar yang seharusnya terserap untuk 59 desa, akhirnya tertahan,” kata Rezha Dwi Sahara, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, saat ditemui Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rezha, dana desa selama ini bersumber dari dua jalur:

  1. Dana Earmark, yang penggunaannya sudah ditentukan pusat (BLT, ketahanan pangan, stunting, dan sebagainya).
  2. Dana Non Earmark, dana fleksibel dari APBN yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Nah, sumber kedua inilah yang ditutup sementara.

BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Penyebabnya adalah keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ulang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.

Dampaknya, 59 desa di Musi Rawas yang mengandalkan Non Earmark untuk tahap II otomatis tidak bisa mencairkan dana.

“Ini bukan hanya Musi Rawas, tapi nasional. Non Earmark dihentikan demi pengendalian fiskal dan mendukung prioritas pemerintah,” jelas Rezha.

Ia menambahkan bahwa desa-desa terdampak sebenarnya sudah mengajukan permintaan pencairan.

Namun karena pencairan tahap II memprioritaskan dana Earmark, desa hanya bisa mengeksekusi program-program yang sudah punya alokasi pasti: BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, IT desa, hingga padat karya.

Sementara untuk dana fleksibel yang biasanya digunakan desa untuk kebutuhan hasil musyawarah, semuanya harus menunggu aturan teknis selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

“Untuk 59 desa yang terdampak, mohon menunggu arahan pusat. Tanpa regulasi teknis baru, Non Earmark belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dana desa desa terdampak Musi Rawas Non Earmark pencairan dana desa terhenti PMK 81/2025 Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

2 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

2 hari ago