Categories: Kasus OKU Sumsel

Cemburu Membara! Buruh di OKU Aniaya Pacarnya di Bengkel, Berakhir di Penjara

Ringkasan Berita:

° YS (28) menganiaya pacarnya, WS (22), di bengkel tempat korban bekerja akibat cemburu.

° Korban luka lebam dan melapor ke polisi.

° Berdasarkan dua alat bukti, YS ditetapkan tersangka dan ditahan Polres OKU. Ia terancam pasal 351 KUHP.


OKU, LINTANGPOS.com – Di sebuah bengkel kecil di kawasan Jalan Dr Mohammad Hatta, Baturaja, suasana yang biasanya dipenuhi denting peralatan justru berubah mencekam pada Rabu malam, 13 November 2025.

Seorang buruh muda berinisial YS (28) datang dengan hati panas dan pikiran yang sudah dikuasai cemburu.

Di tempat itulah pacarnya, WS (22), bekerja dan menghabiskan sebagian besar waktunya.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, yang dikonfirmasi pada Minggu (7/12/2025), YS langsung memicu pertengkaran begitu tiba di lokasi.

Ia menduga WS menjalin hubungan dengan pria lain.

Pertengkaran mulut itu tak berhenti di kata-kata.

BACA JUGA: Ayah di Palembang Alami Kekerasan dari Anak Kandung, Jari Nyaris Putus Gegara Tak Beri Uang

Dalam sekejap, emosi YS meledak. Ia memukul wajah WS dan mencengkeram bahu kirinya hingga meninggalkan luka lebam yang mengganggu aktivitas korban.

Tak terima diperlakukan demikian, WS segera melapor ke polisi.

Laporan itu ditindaklanjuti cepat oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra SH, yang memerintahkan Unit Pidum melakukan penyelidikan.

Identitas YS berhasil dikantongi, dan ia dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menyatakan dua alat bukti telah cukup untuk menjerat YS sebagai tersangka.

Ia kini mendekam di sel tahanan sementara Polres OKU. Perbuatannya membuatnya terancam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan—sebuah konsekuensi pahit dari amarah yang tak terkendali.

BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kecemburuan yang tidak dikelola dapat berubah menjadi kekerasan yang meninggalkan luka, bukan hanya di tubuh, tetapi juga di hubungan yang pernah dibangun bersama. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: bengkel Baturaja cemburu OKU pasal 351 penganiayaan pacar Polres OKU Sumsel WS YS

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

9 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

14 jam ago