Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Kurang dari 24 Jam

oleh -17 Dilihat
Polres Banyuasin ungkap cepat kasus penembakan sopir angdes di Tanjung Agung. Tiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian tragis tersebut, Rabu (22/10/2025). Foto: dok/ist

Ringkasan Berita:
° Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan sopir angkutan desa di Desa Tanjung Agung, Banyuasin III.

° Tiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

° Peristiwa ini berawal dari keributan di SPBU Limau akibat antrean bahan bakar yang berujung pengeroyokan dan penembakan mematikan.


Banyuasin, LintangPos.comKepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang sopir angkutan desa di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025) sore.

Korban diketahui bernama Oberta Parjiman alias Obi (35), warga setempat, yang tewas di tempat setelah ditembak di bagian perut dan paha.

Sementara rekannya, M. Dwi Yulianto (27), mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian di lapangan.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil diamankan di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini wujud komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).

Kronologi Keributan Berujung Maut

BACA JUGA: Sopir Angdes Tewas Ditembak Diduga Dipicu Cekcok di SPBU

Peristiwa ini bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa sekitar pukul 15.00 WIB.

Perselisihan terjadi antara sopir angdes berwarna hijau dengan tiga pria yang menaiki mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BG 1719.

Diduga, keributan dipicu saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar.

Meski sempat dilerai warga, situasi kembali memanas satu jam kemudian di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41.

Saat itu, korban Oberta melihat rekannya Dwi sedang dikeroyok oleh para pelaku.

Berniat melerai, korban justru ikut dianiaya.

BACA JUGA: DOR!! Pencuri Petai Tewas Ditembak Pemilik Kebun

Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak korban hingga tewas di tempat.

Jenazah Oberta kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum.

Penangkapan dan Barang Bukti

Hasil penyelidikan cepat mengarahkan polisi kepada tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Banyuasin III.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan, polisi turut menyita mobil Innova Reborn warna hitam (dengan nomor polisi yang sudah diganti), satu unit mobil angdes hijau, satu unit motor Honda Blade, serta pucuk senjata api FN yang digunakan pelaku.

BACA JUGA: Harga Getah Karet Mulai Naik, Petani Masih Harap Tembus Rp15 Ribu per Kilo

“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambah Kombes Nandang.

Ia menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Tiga Begal Sadis Palembang Dibekuk, Dua Ditembak karena Melawan Polisi

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Polda Sumsel dan Polres jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.