Ringkasan Berita:
° BKSDM OKI segera menindaklanjuti nasib empat ASN terpidana korupsi APBD Dispora 2022.
° Setelah menerima salinan putusan, langkah pemecatan akan dibahas bersama Bupati.
° Keempatnya kini mendekam di Lapas Kayuagung dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.
OKI, LINTANGPOS.com — Awan suram tengah menaungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Empat aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu kini menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Namun, perjalanan hukum mereka belum sepenuhnya berakhir.
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI kini bersiap mengambil langkah administratif penting, menerbitkan surat salinan putusan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.
Kepala BKSDM OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, mengatakan pihaknya menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menindaklanjuti kasus ini secara administratif.
“Setelah kami terima salinan putusan, akan segera dilaporkan ke Bupati untuk diproses sesuai ketentuan. Karena ini perkara Tipikor, penanganannya memang harus hati-hati,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Ketika disinggung soal kemungkinan sanksi pemecatan, Antonius tak menampik hal itu.
“Bisa saja mereka diberhentikan. Kasus ini termasuk kategori berat karena menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Empat ASN yang dimaksud adalah Imam Tohari, Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.
Keempatnya kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung setelah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang vonis, Selasa (11/11/2025) lalu.
Langkah BKSDM OKI selanjutnya dinilai akan menjadi ujian tegas bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan birokrasi.
“Kami berpegang pada aturan. Setelah laporan ke Bupati, proses administrasi akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Antonius.
BACA JUGA: Tahun 2026, OKI Bangun 3 Rumah Sakit Baru Rp45 Miliar! Warga Tak Perlu Lagi Jauh Berobat
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas aparatur negara bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (*/red)





