BENGKULU, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis sektor energi.
Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar.
Daryanto resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Penahanan tersebut langsung dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari yang sama.
Dalam konstruksi perkara, Daryanto diketahui saat itu menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang
Ia diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi tahun 2022 dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak wajar.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, estimasi harga ditetapkan sebesar Rp32 miliar.
Estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akhirnya menjadi dasar kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan konsorsium KSO Citra Wahana, yang terdiri dari PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.
Nilai kontrak pengadaan peralatan SKU itu mencapai Rp32.079.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta berbeda.
Harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada pihak KSO hanya sebesar Rp17.232.750.000, termasuk PPN.
BACA JUGA: Investasi Geothermal Masuk Kepahiang, Janji Energi Hijau Menguat
Selisih harga yang sangat signifikan tersebut diduga merupakan hasil mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.






