Ringkasan Berita:
° Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
° Ia menegaskan reformasi ASN harus menjadi momentum peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru melalui skema PPPK yang adil.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.
Ia menegaskan bahwa reformasi kepegawaian harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru, bukan malah menciptakan beban baru.
“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, penghapusan status honorer bukan sekadar langkah mengikuti alur reformasi birokrasi, tetapi momentum untuk menjawab akar persoalan ketidakpastian status, minimnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan yang selama ini dialami para guru honorer.
Ia menekankan bahwa guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tambahnya.
BACA JUGA: Ruko Terkunci, Temuan Mengerikan! Honorer PDAM OKU Selatan Ditemukan Tak Bernyawa
Hetifah juga mengingatkan bahwa pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang ASN dan aturan turunannya, telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 istilah guru honorer akan dihapus.
Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat rencananya akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Namun, hingga kini proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keterlambatan ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru honorer di daerah.
Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, Hetifah menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB apabila formasi nasional belum dibuka.
“Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Honorer Naik di 2026, Plus Beasiswa Rp 3 Juta per Bulan!
Peringatan Hetifah ini muncul bertepatan dengan momentum Hari Guru Sedunia, yang setiap 5 November diperingati untuk menghargai peran besar guru dalam mencerdaskan bangsa.
Ia berharap reformasi besar-besaran di sektor pendidikan tidak meninggalkan para pendidik yang selama ini berada di garis depan. (*/red)





