Ringkasan Berita:
° Menjelang pergantian tahun, penetapan UMP Sumsel 2026 masih menggantung karena regulasi pusat belum terbit.
° Pemerintah daerah baru menyelesaikan simulasi awal, sementara buruh mendesak kenaikan 8,69%.
° Publik menanti apakah “kado akhir tahun” ini membawa kabar baik atau justru kontroversi baru.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, Sumatera Selatan kembali memasuki musim tanda tanya.
Di antara hiruk pikuk persiapan akhir tahun, ada satu kabar yang ditunggu ribuan pekerja: berapa UMP Sumsel 2026?
Hingga kini, jawabannya masih menggantung di udara.
Semua bermula dari satu hal yang belum kunjung datang—regulasi resmi dari pemerintah pusat, yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi.
Tanpa itu, proses tak bisa berjalan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, mengakui pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh.
“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Indra, Minggu (7/12/2025).
BACA JUGA: Saipul Zahri Siapkan Undian Umroh Gratis 2026 untuk Warga Empat Lawang
Simulasi yang dimaksud, kata Indra, baru sebatas percakapan pembuka. Ketika aturan resmi turun, Dewan Pengupahan Sumsel akan kembali duduk satu meja, memulai perhitungan yang akan menentukan angka final.
“Jika regulasinya sudah keluar baru kita lakukan pembahasan lagi. Untuk saat ini belum bisa disampaikan seperti apa kenaikannya. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah diumumkan,” ujarnya penuh harap.
Sementara pemerintah menunggu sinyal dari pusat, suara buruh justru semakin lantang. Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, datang membawa angka konkret—usulan kenaikan UMP/UMSP 2026 sebesar 8,69%, atau lebih dari Rp 300 ribu dari UMP 2025.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,69%. Naiknya di atas Rp 300 ribu,” tegas Cecep dalam pembahasan awal pada Jumat (28/11/2025).
Angka itu bukan muncul begitu saja. Usulan tersebut didasarkan pada kondisi makro ekonomi Sumsel: pertumbuhan ekonomi 5,20% dan inflasi 3,49% (yoy Oktober 2025).
Rumusan itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang sebelumnya dipakai dalam penetapan UMP 2025.
BACA JUGA: Lima Warga Empat Lawang Pulang Umroh Gratis, Saipul Zahri Janji Buka Undian Lagi Tahun Depan!
Namun Cecep menegaskan, apapun regulasi yang nanti turun, serikat pekerja akan tetap menguji apakah kebijakan itu benar-benar memihak buruh.
“Kalau tidak pro kesejahteraan, ya kami tolak,” ujarnya tanpa basa-basi.
Kini, waktu terus berjalan menuju tenggat 31 Desember.
Di pabrik, di kantor, di ruang rapat, hingga di media sosial—semua sedang menunggu “kado akhir tahun” berupa UMP baru.
Apakah kabar baik yang datang, atau justru pemantik perdebatan baru?
Satu hal pasti: sampai regulasi pusat turun, semua pihak hanya bisa menunggu. Dan dalam penantian itulah, ketidakpastian justru semakin terasa. (*/red)





