Ringkasan Berita:
° Aksi kekerasan dalam rumah tangga menggemparkan Palembang.
° Seorang bapak tiri membekap dan mencekik anak tirinya hingga nyaris kehabisan napas.
° Pelaku sempat kabur, namun akhirnya diamuk warga dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Dini hari yang seharusnya sunyi berubah menjadi mimpi buruk bagi AA (14), seorang remaja perempuan di kawasan Lorong Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Kota Palembang.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya nyaris merenggut nyawa, setelah sang bapak tiri, Candra Winata (43), melancarkan aksi brutal tanpa belas kasihan.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat korban tengah beristirahat di kamarnya, pelaku tiba-tiba datang dan langsung masuk tanpa permisi.
Tanpa banyak kata, Candra menindih perut korban, memaksa membuka mulutnya, bahkan mencakar bagian dalam mulut AA.
Aksi kekerasan tak berhenti di situ. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan menyumpal mulutnya dengan kain, membuat AA kesulitan bernapas.
BACA JUGA: Gegara Uang Susu, Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT Suami Sendiri
Situasi semakin mencekam ketika Candra keluar kamar untuk mengambil lakban, diduga untuk melanjutkan aksinya.
Beruntung, kakak kandung dan ibu korban memergoki pelaku saat hendak kembali ke kamar.
Panik karena aksinya ketahuan, Candra langsung melarikan diri dari rumah tersebut.
Tak terima dengan perbuatan keji itu, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Namun drama belum berakhir. Pelaku yang sempat kabur justru kembali ke rumahnya, hingga akhirnya amarah warga meledak.
Candra pun menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan oleh pihak Polsek Ilir Barat I Palembang.
BACA JUGA: Detik Mencekam di Jembatan Ampera! Remaja Hampir Terjun, Polisi Berpacu Selamatkan Nyawa
“Benar, tersangka kasus KDRT terhadap anak tirinya telah diamankan warga saat kembali ke rumahnya. Selanjutnya diamankan Polsek IB I dan diserahkan ke Polrestabes Palembang,” ungkap Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, melalui Pamapta Ipda Ammar, Rabu (17/12/2025).
Ipda Ammar menambahkan, saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita terima dan langsung diserahkan ke Unit Reskrim untuk diperiksa terkait perbuatannya,” tutup Ammar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi dalam lingkup keluarga, adalah kejahatan serius yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam.
Aparat pun diharapkan menindak tegas pelaku demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban. (*/red)





