Ribuan SK Dibagikan Sekaligus! 4.157 PPPK Paruh Waktu Kini Resmi Mengabdi di OKU Timur

oleh -193 Dilihat
oleh
Pemkab OKU Timur tuntas menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 4.157 pegawai. Bupati menekankan integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan publik, Senin (22/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Pemkab OKU Timur menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu tahap kedua kepada 2.075 orang.

° Total kini 4.157 PPPK Paruh Waktu resmi mengabdi.

° Bupati Lanosin menegaskan SK adalah amanah moral untuk melayani masyarakat dengan tulus dan profesional.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Halaman Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Senin (22/12/2025), dipenuhi wajah-wajah penuh harap.

Dalam suasana apel pagi bersama, Pemkab OKU Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahap kedua kepada 2.075 orang.

Penyerahan ini menjadi kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025 dengan jumlah 2.082 orang.

Dengan demikian, total PPPK Paruh Waktu yang kini resmi mengabdi di Kabupaten OKU Timur mencapai 4.157 orang—sebuah angka yang menandai penguatan signifikan sumber daya aparatur daerah.

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT, MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa SK yang diterima para PPPK Paruh Waktu bukan sekadar dokumen administratif.

Lebih dari itu, SK merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan komitmen pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

“SK ini bukan hanya soal status, tetapi tentang ketulusan dan keikhlasan dalam melayani. Tanamkan nilai Janji dan Panca Prasetya KORPRI dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bupati yang akrab disapa Enos.

Ia mengakui bahwa dari sisi materi masih terdapat keterbatasan. Namun, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat pelayanan.

Menurutnya, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat OKU Timur.

Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan kewajiban Aparatur Sipil Negara untuk taat pajak, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pengabdian yang dijalani dengan ikhlas akan membawa keberkahan, baik bagi pribadi maupun bagi daerah yang kita cintai bersama,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa dengan rampungnya penyerahan SK tahap kedua, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 13.718 orang.

BACA JUGA: Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Akhirnya Terungkap! Anggaran Rp29 Miliar Digelontorkan

Angka tersebut terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu, dengan rasio satu ASN melayani sekitar 55 penduduk.

Sutikman menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memegang peran strategis sebagai pelaksana kebijakan dan ujung tombak berbagai program pemerintah daerah.

Melalui kerja keras dan kolaborasi lintas perangkat daerah, visi dan misi kepala daerah diharapkan dapat diwujudkan secara nyata.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK tahap kedua ini bukan hanya penutup dari rangkaian administrasi, melainkan simbol harapan baru.

Dengan komitmen dan pengabdian yang tulus, kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Timur. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.