Dana Desa 2026 Dikunci Ketat! Ini 8 Larangan Baru Pemerintah yang Wajib Dipatuhi Semua Kepala Desa

oleh -89 Dilihat
Pemerintah resmi merilis delapan larangan penggunaan Dana Desa 2026 untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan berpihak pada warga. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah pusat menetapkan delapan larangan penggunaan Dana Desa mulai 2026 demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

° Aturan ini menutup celah penyimpangan dan memastikan dana benar-benar kembali ke kepentingan masyarakat desa.


JAKARTA, LINTANGPOS.com Pemerintah pusat kembali mempertegas arah pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan delapan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi seluruh pemerintahan desa di Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan keuangan desa akan semakin diperketat.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan administratif maupun personal aparatur desa.

“Dana Desa adalah milik masyarakat desa. Setiap rupiahnya harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” menjadi semangat utama kebijakan ini.

8 Larangan Tegas Penggunaan Dana Desa 2026

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Mulai tahun anggaran 2026, Dana Desa dilarang digunakan untuk:

1. Membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

2. Membiayai perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Membayar iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Membangun kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta.

5. Menggelar bimbingan teknis bagi aparatur desa.

BACA JUGA: Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

6. Melaksanakan bimbingan teknis atau studi banding ke luar daerah.

7. Membayar kewajiban tahun sebelumnya, sesuai Surat Edaran Bersama tiga kementerian tahun 2025.

8. Memberikan bantuan hukum pribadi melalui jalur pengadilan bagi aparat atau warga desa.

Arah Baru Tata Kelola Desa

Larangan ini menandai perubahan paradigma: Dana Desa kini semakin diarahkan untuk pembangunan nyata, seperti peningkatan ekonomi warga, infrastruktur produktif, ketahanan pangan, hingga pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah berharap, dengan aturan ini, praktik-praktik pemborosan anggaran dapat dihentikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa semakin menguat.

BACA JUGA: 19 Warga Terima BLT! Dua Desa di Muara Pinang Gelar Musdes Maraton Bahas RKPDes 2026

Desa Jadi Pusat Pertumbuhan

Dengan pengelolaan yang lebih bersih dan fokus, Dana Desa 2026 diharapkan mampu mengubah desa menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar entitas administratif. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.