Ringkasan Berita:
° Dorongan perubahan sistem Pilkada menguat. Sejumlah partai di parlemen mendorong kepala daerah kembali dipilih DPRD.
° Pengamat menilai demokrasi Indonesia belum siap sepenuhnya menjalankan Pilkada langsung yang mahal, rawan konflik, dan sarat politik uang.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menghangat.
Setelah hampir dua dekade Indonesia menerapkan Pilkada langsung sejak 2005, kini muncul dorongan serius agar mekanisme itu dievaluasi — bahkan dikembalikan ke tangan DPRD.
Beberapa partai politik di parlemen seperti Gerindra, Golkar, dan PAN telah menyuarakan dukungan terhadap perubahan tersebut.
Dorongan ini tak muncul tiba-tiba. Beragam studi dan evaluasi panjang menunjukkan bahwa Pilkada langsung menyisakan banyak persoalan mendasar, mulai dari pembengkakan biaya politik, konflik sosial, hingga maraknya politik uang.
Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelumnya telah memberi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada yang berlaku.
Menanggapi dinamika tersebut, Eka Rahman, Pengamat Politik dari Dejure Riset Konsultan, menjelaskan bahwa baik Pilkada langsung maupun Pilkada oleh DPRD sejatinya sama-sama memiliki pijakan konstitusional.
“Jika kita merujuk sila ke-4 Pancasila, di sana jelas tertulis Permusyawaratan Perwakilan. Artinya, pemilihan melalui DPRD pun tetap demokratis secara konstitusional,” ujar Eka dikutip dari KORANLINGGAUPOS.ID, Senin (5/1/2026).
Namun, keputusan mengubah sistem Pilkada tidak bisa diambil sembarangan. Menurut Eka, pemerintah dan parlemen harus melakukan kajian objektif dan berpijak pada kepentingan rakyat sebelum merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dua Sistem, Dua Wajah Demokrasi
Eka memaparkan bahwa Pilkada langsung memiliki sejumlah keunggulan penting. Kedaulatan rakyat terwujud secara nyata karena pemilih menentukan langsung pemimpinnya.
Kepala daerah pun memperoleh legitimasi kuat dan secara teori lebih akuntabel kepada masyarakat.
Namun, keunggulan itu dibayar mahal. Biaya penyelenggaraan Pilkada sangat besar dan sering menggerus anggaran pembangunan.
BACA JUGA: Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya
Konflik horizontal kerap meletus, terutama di daerah dengan kerentanan sosial tinggi. Politik uang bahkan makin masif, bergeser dari elite ke akar rumput.
Data KPK menunjukkan bahwa hingga 2023 terdapat 178 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi — sebagian besar terkait upaya mengembalikan biaya politik Pilkada.
Sebaliknya, sistem pemilihan oleh DPRD menawarkan efisiensi anggaran, proses yang lebih cepat, stabilitas politik, serta konflik sosial yang lebih terkendali.
DPRD juga dapat menilai rekam jejak dan kompetensi calon.
Namun sistem ini juga menyimpan risiko besar: menguatnya oligarki partai, potensi politik uang di tingkat elite, legitimasi demokratis yang lebih lemah, serta peluang kolusi antara eksekutif dan legislatif.
Demokrasi Kita Belum Siap
Setelah menimbang seluruh dinamika itu, Eka menyampaikan pandangan pribadinya secara tegas.
“Berdasarkan pengalaman lebih dari 20 tahun Pilkada langsung, infrastruktur politik, sosial, budaya, dan ekonomi kita belum siap. Akan lebih baik kewenangan pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya soal memilih langsung, tetapi juga soal kesiapan sistem untuk mencegah korupsi, konflik, dan distorsi kekuasaan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan parlemen.
Akankah Indonesia tetap mempertahankan Pilkada langsung, atau berbelok arah menuju sistem perwakilan?
Jawabannya akan sangat menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan. (*/red/lipos)





