Ringkasan Berita:
° Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan kembali jadi sorotan.
° Mengacu PP 11/2025, pencairan dilakukan Juni–Juli.
° Pola ini diprediksi berlanjut pada 2026.
° Pensiunan PNS turut menerima tanpa potongan, ditransfer langsung Taspen.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar soal gaji ke-13 selalu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan.
Tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni hingga Juli.
Pola ini pun memunculkan prediksi bahwa pembayaran serupa pada 2026 akan kembali dilakukan di pertengahan tahun.
Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan fiskal nasional.






