Ringkasan Berita:
° Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah menjadi bulanan mulai 2026.
° Skema baru ini menjadi kabar baik bagi guru lulusan PPG 2025 yang dipastikan masuk daftar penerima TPG, dengan catatan seluruh syarat administrasi dan beban kerja terpenuhi.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar dunia pendidikan.
Terutama bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, tahun 2026 dipastikan menjadi babak baru yang penuh harapan.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa skema pencairan TPG akan mengalami perubahan signifikan mulai 2026.
Jika selama ini tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, maka ke depan TPG akan ditransfer langsung setiap bulan ke rekening guru penerima.
Perubahan ini diambil sebagai respons atas keluhan guru yang selama ini merasa kesulitan mengatur keuangan rumah tangga akibat pola pencairan per triwulan.
Dengan sistem bulanan, pemerintah berharap pendapatan guru menjadi lebih stabil dan terprediksi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN yang telah bersertifikat.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meski proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin dampaknya akan positif bagi guru,” ujarnya.
Meski begitu, pencairan TPG bulanan pada 2026 belum diterapkan secara serentak di seluruh daerah.
Pemerintah masih menyusun petunjuk teknis dan akan melakukan uji coba di sejumlah wilayah pada awal tahun 2026.
Beberapa daerah diperkirakan mulai lebih cepat, sementara daerah lain masih dalam masa transisi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan skema ini ditujukan untuk menjaga stabilitas finansial guru di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: TPG 2026 Berkurang? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
“Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026,” kata Mu’ti, Senin (12/1/2026).
Lulusan PPG 2025 Dipastikan Masuk Penerima
Kabar baik lainnya, guru lulusan PPG tahun 2025 telah dipastikan masuk dalam daftar calon penerima TPG pada tahun anggaran 2026.
Artinya, mereka tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk merasakan hak sebagai guru profesional bersertifikat.
Bagi banyak guru, tahun 2026 akan menjadi momen pencairan TPG pertama sepanjang perjalanan karier mereka.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kelulusan PPG saja tidak otomatis membuat TPG langsung cair.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair, Alamat Info GTK 2026 Resmi Berubah
Penyaluran TPG tetap bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data administrasi.
Usulan penerima TPG dilakukan otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK, sehingga guru tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.
Meski demikian, guru wajib aktif memantau dan memastikan data kepegawaian, penugasan mengajar, hingga rekening bank telah tercatat valid.
Kesalahan kecil, seperti jam mengajar tidak sinkron atau rekening belum terverifikasi, dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Salah satu syarat mutlak pencairan TPG adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Tanpa NUPTK, sistem tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan.
Selain itu, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Jika beban kerja tidak terpenuhi atau tidak tercatat valid di Dapodik, TPG tidak dapat dibayarkan meski sertifikat pendidik telah dimiliki.
Syarat Pencairan TPG Sesuai Aturan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, berikut syarat pencairan TPG yang wajib dipenuhi guru:
Syarat Administratif
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdaftar aktif di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Rekening bank valid di Info GTK
Syarat Beban Kerja
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Jam tambahan boleh diambil di sekolah lain dengan izin resmi
Syarat Kinerja
- Nilai kinerja minimal “Baik”
- Memiliki SKTP yang masih berlaku
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan TPG berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.
Proses validasi data biasanya dilakukan sekitar satu bulan sebelum jadwal pencairan.
Dengan skema TPG bulanan yang mulai diterapkan 2026, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat, sekaligus mendorong profesionalisme dan kualitas pendidikan nasional. (*/red)





