Mulai Februari, Tilang Ponsel Intai Pengendara ‘Nakal’ di Palembang

oleh -68 Dilihat
oleh
ETLE Handheld mulai berlaku di Palembang Februari 2026. Tilang dilakukan via ponsel tanpa kontak langsung, menyasar pelanggaran berisiko kecelakaan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Handheld resmi diterapkan di Palembang mulai 1 Februari 2026. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung demi transparansi dan keselamatan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Warga Kota Palembang kini perlu ekstra waspada saat berkendara.

Mulai 1 Februari 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang resmi menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebuah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis ponsel pintar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang diusung Korlantas Polri, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Berbeda dengan tilang konvensional yang mengandalkan buku dan tatap muka di jalan, ETLE Handheld mengandalkan teknologi digital untuk merekam pelanggaran secara real time.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan ETLE Handheld dilakukan melalui patroli keliling.

Personel Satlantas yang telah tersertifikasi akan memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat elektronik yang sudah terverifikasi oleh sistem.

BACA JUGA: Razia Pagi hingga Siang, Satlantas Empat Lawang Bertindak Tegas

“Sekarang Satlantas Polrestabes Palembang sudah menggunakan tilang melalui handphone atau ETLE Handheld. Penindakan dilakukan secara patroli dan tidak lagi seperti tilang konvensional menggunakan buku,” ujar AKP Sayyid Malik, Jumat (30/1/2026).

Menyasar Pelanggaran Kasat Mata Berisiko Fatal

ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta bentuk pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Minimal selalu memakai helm. Jangan sampai saat kami patroli masih ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan helm, itu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini kerap dipicu oleh pelanggaran sederhana namun fatal, seperti tidak menggunakan helm atau kurang konsentrasi karena bermain ponsel saat berkendara.

BACA JUGA: 19 Truk Batu Bara ‘Serbu’ Pusat Kota Lubuklinggau Dihentikan Polisi Saat Subuh! Ada Apa?

Mekanisme Tanpa Tatap Muka

Dalam mekanisme penerapannya, petugas di lapangan tidak akan menghentikan atau berkomunikasi langsung dengan pengendara.

Saat menemukan pelanggaran, petugas cukup melakukan pemotretan, lalu data tersebut dikirim ke sistem ETLE untuk diverifikasi oleh petugas back office.

“Anggota di lapangan tidak melakukan komunikasi langsung dengan pengendara. Proses penindakan hanya dilakukan melalui pemotretan, lalu datanya masuk ke sistem ETLE untuk diverifikasi,” jelas AKP Sayyid Malik.

Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi nomor polisi.

Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

BACA JUGA: Aturan Baru Solar di Palembang: 18 SPBU Diacak Ulang, Siang Dilarang, Malam Jadi Andalan!

Apabila kendaraan telah berpindah tangan atau terdapat kesalahan data, pemilik dapat mengajukan klarifikasi bahkan pembatalan penindakan.

Dalam surat tersebut juga tercantum barcode yang dapat dipindai untuk pembayaran denda tilang secara elektronik melalui bank yang telah ditunjuk, tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Seluruh proses administrasi dan klarifikasi ditangani melalui back office Satlantas Polrestabes Palembang guna menjamin transparansi dan mencegah praktik pungutan liar.

Bukan Sekadar Menindak, Tapi Mendidik

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, melainkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan.

Dengan sistem yang objektif dan berbasis bukti digital, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA: Razianya Bikin Kaget! Satu Pengendara ‘Disergap’ di Jalinsum Empat Lawang Gara-Gara Hal Sepele Ini

“Kami mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Gunakan helm, patuhi rambu, dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” pungkasnya.

Dengan hadirnya ETLE Handheld, Palembang memasuki babak baru penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Kini, kamera ponsel petugas bisa menjadi “mata” yang selalu mengawasi, demi jalan raya yang lebih aman dan tertib. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.