JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu kabar tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memantik kegelisahan publik.
Beredar narasi yang menyebut masyarakat—termasuk orang tua siswa—bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial.
Isu tersebut langsung ditepis oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan, apalagi ancaman pidana, bagi masyarakat yang membagikan dokumentasi menu MBG di platform digital.
“Kami tidak pernah melarang. Justru saya senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Klarifikasi ini menjadi penting karena kabar yang terlanjur beredar telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri
Dalam ekosistem digital yang serba cepat, potongan informasi kerap meluas tanpa konteks utuh.






