Polres Empat Lawang Bekuk Tujuh Pelaku Narkoba dan Sita Senpi

oleh -7 Dilihat
oleh
Dok/Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang membongkar lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Bersama BNNP Berantas Narkoba

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentary Sampe bersama personel melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan akurat, tim bergerak menggerebek sebuah pondok di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.

Saat penggerebekan, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram, dua timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong, satu korek api modifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai Rp500 ribu, serta satu tas selempang.

BACA JUGA: Bupati Joncik Perkuat Sinergi Wujudkan Empat Lawang Bersih dari Narkoba

Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bunda Hepy Siap Perkuat Sinergi PKK dan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.