Ringkasan Berita:
° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.
° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.
Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.
Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.
Jumiran—yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari memanjat pohon kelapa—selama ini hidup dalam serba kekurangan.
Ia menanggung beban sebagai ayah dari delapan anak, sekaligus tinggal menumpang di tanah milik orang lain.
“Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah, alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Danico Wisdana, S.H., kuasa hukum Jumiran, didampingi Sadli S.H., M.H., kepada awak media setelah sidang.
Tak hanya sekadar ucapan lega, Danico juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.
“Hari ini, Jumiran resmi dinyatakan bebas. Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” tambahnya.
Di luar ruang sidang, suasana tak kalah menyentuh. Keluarga dan relawan—Bukhori, Maryanto, Aswin, Bonita, Aziz, Rusdi, dan kawan-kawan—tak kuasa menahan air mata.
Dukungan mereka selama proses hukum berlangsung bukan hanya soal kehadiran, tapi juga bantuan moral dan material, mengingat kondisi ekonomi Jumiran yang amat berat.
Meski kemenangan ini patut dirayakan, perjalanan belum berakhir.
BACA JUGA: Kasus Kades Terjerat Korupsi Makin Banyak! Pajak Desa Tak Disetor Jadi Lahan Basah Baru
Kuasa hukum memastikan mereka tetap bersiaga menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tetap fokus mengawal kasus ini dan bersiap menghadapi kasasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Danico.
Perjuangan panjang yang berlapis dukungan banyak pihak akhirnya membuahkan hasil.
Namun bagi Jumiran dan keluarganya, keputusan bebas hari itu bukan sekadar kabar legal—melainkan titik balik dalam hidup seorang petani sederhana yang selama ini hanya mencoba bertahan dengan segala kekurangan.
Sebuah momen kecil di ruang sidang, tetapi besar maknanya bagi mereka yang percaya bahwa keadilan, betapapun terlambat, tetap layak diperjuangkan. (*/red)





