Categories: Banyuasin Sumsel

Air Mata Keadilan – Petani Pemanjat Kelapa dengan 8 Anak Akhirnya Bebas dari Semua Dakwaan!

Ringkasan Berita:

° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.

° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.


PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.

Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.

Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.

Jumiran—yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari memanjat pohon kelapa—selama ini hidup dalam serba kekurangan.

Ia menanggung beban sebagai ayah dari delapan anak, sekaligus tinggal menumpang di tanah milik orang lain.

BACA JUGA: Mahasiswi Palembang Dua Kali Jadi Korban Pencurian di Kampus: iPhone Raib, Dompet Hilang Saat Jam Praktik!

“Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah, alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Danico Wisdana, S.H., kuasa hukum Jumiran, didampingi Sadli S.H., M.H., kepada awak media setelah sidang.

Tak hanya sekadar ucapan lega, Danico juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.

“Hari ini, Jumiran resmi dinyatakan bebas. Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” tambahnya.

Di luar ruang sidang, suasana tak kalah menyentuh. Keluarga dan relawan—Bukhori, Maryanto, Aswin, Bonita, Aziz, Rusdi, dan kawan-kawan—tak kuasa menahan air mata.

Dukungan mereka selama proses hukum berlangsung bukan hanya soal kehadiran, tapi juga bantuan moral dan material, mengingat kondisi ekonomi Jumiran yang amat berat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Banyuasin Danico Wisdana Jumiran Bin Giman kasasi JPU petani pemanjat kelapa PN Pangkal Balai putusan bebas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago