Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

oleh -62 Dilihat
oleh
Kasus korupsi Setwan DPRD Kepahiang 2019–2024 berujung vonis. Sepuluh terdakwa dihukum bervariasi atas kerugian negara Rp28 miliar, Senin (9/2/2026). (*/Ils)

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.

Sidang yang berlangsung hingga Senin malam, 9 Februari 2026, menjadi penanda penting penegakan hukum atas skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bervariasi terhadap sepuluh terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi Setwan hingga pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sejak awal dipenuhi fakta-fakta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan masing-masing secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.

BACA JUGA: Daftar Nama 14 Pejabat Bengkulu yang Dilantik Wagub, Langsung Diminta Tancap Gas!

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira.

Ia dihukum pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Roland sangat dominan sebagai pengendali administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.

Hukuman berat juga menimpa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran, yang divonis lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,073 miliar.

Selain itu, Yusrinaldi yang juga pernah menjabat bendahara dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Ketiganya dinilai menjadi aktor kunci dalam praktik penyelewengan anggaran.

BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung

Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta empat mantan anggota DPRD lainnya—RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni—masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti yang nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

Perbedaan mencolok terlihat pada vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.

Kuasa hukumnya, Abdusy Sakir, SH, menyebut putusan tersebut mencerminkan sikap kooperatif kliennya yang telah mengembalikan kerugian negara sejak tahap penyidikan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Majelis hakim mempertimbangkan iktikad baik klien kami. Meski tetap dinyatakan bersalah, pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” ujar Abdusy usai persidangan.

Hal senada juga berlaku bagi Maryatun, mantan anggota DPRD, yang divonis satu tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp72,8 juta.

BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

Tindakan tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pembenar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak berpikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Roland Yudistira yang menilai pertimbangan hakim terlalu dekat dengan tuntutan jaksa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.