Ringkasan Berita:
° Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru.
° Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan daerah.
° Guru bersertifikat pendidik dipastikan menerima tambahan penghasilan sebelum akhir tahun.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 bagi guru di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal terbaru terkait distribusi TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 untuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran TPG TW 4 saat ini memasuki tahap kedua. Tahap pertama telah berlangsung pada 12–25 November 2025 bagi daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses verifikasi.
Sementara itu, THR TPG 100 persen dijadwalkan cair pada 2–10 Desember 2025, bersamaan dengan pencairan THR ASN secara nasional.
Untuk gaji ke-13, pemerintah menetapkan jadwal penyaluran pada 15–22 Desember 2025, sehingga guru ASN dapat menerima tambahan penghasilan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA: Lulus PPG Tapi TPG Tak Cair? Ini Alasan Mengejutkan Mengapa NUPTK Jadi Penentu Utama di 2025!
Di sisi lain, Dinas Pendidikan daerah diberikan waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan tunjangan profesi bagi guru non-ASN.
Setelah data terkumpul, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025.
Puslapdik menargetkan pencairan dana ke guru dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Namun, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, mengingatkan bahwa KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
Usulan yang terlambat otomatis akan menjadi carry-over dan baru dibayarkan pada Maret 2026.
Melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari pemerintah daerah.
BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Kemendikdasmen Beberkan Rencana Besarnya untuk Guru
Dengan kepastian jadwal tersebut, guru yang memenuhi syarat diprediksi mulai menikmati tambahan penghasilan menjelang akhir 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran terus dipantau agar hak guru dapat diterima tepat waktu dan tanpa hambatan administratif. (*/red)





