Pemerintah memastikan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 cair bertahap hingga 22 Desember 2025. Guru bersertifikat pendidik segera menerima haknya. (*/Ils)
° Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru.
° Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan daerah.
° Guru bersertifikat pendidik dipastikan menerima tambahan penghasilan sebelum akhir tahun.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 bagi guru di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal terbaru terkait distribusi TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 untuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran TPG TW 4 saat ini memasuki tahap kedua. Tahap pertama telah berlangsung pada 12–25 November 2025 bagi daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses verifikasi.
Sementara itu, THR TPG 100 persen dijadwalkan cair pada 2–10 Desember 2025, bersamaan dengan pencairan THR ASN secara nasional.
Untuk gaji ke-13, pemerintah menetapkan jadwal penyaluran pada 15–22 Desember 2025, sehingga guru ASN dapat menerima tambahan penghasilan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA: Lulus PPG Tapi TPG Tak Cair? Ini Alasan Mengejutkan Mengapa NUPTK Jadi Penentu Utama di 2025!
Di sisi lain, Dinas Pendidikan daerah diberikan waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan tunjangan profesi bagi guru non-ASN.
Setelah data terkumpul, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025.
Puslapdik menargetkan pencairan dana ke guru dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Namun, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, mengingatkan bahwa KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…