Mobil pickup Mitsubishi hitam yang digunakan dalam aksi perampokan sempat ditinggalkan petugas di jalan poros Pendopo karena mereka dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku hingga merasa terancam.
Hingga saat ini, kendaraan tersebut masih dikuasai pihak keluarga dan masuk dalam kategori DPO barang bukti.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Pelaku yang tertangkap disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi kini tengah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, pelapor, serta tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan. (*/red)
Page: 1 2
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…