“Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mura,” ujarnya.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan laporan polisi LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.
Informasi keberadaan RD diperoleh dari laporan warga pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Landak segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku lengah, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. RD kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
Dalam pemeriksaan, RD mengaku telah mencuri lebih dari 50 sepeda motor bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA, yang kini sudah menjalani hukuman.
Ia mengungkapkan modusnya: berpura-pura mencari garu namun sebenarnya mengintai motor milik petani.
BACA JUGA: Dikepung Saat Subuh! DPO Curas di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi terakhir RD terjadi pada Jumat (17/1/2025) di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.








