Ringkasan Berita:
° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membeberkan versinya soal penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang dalam sidang Tipikor.
° Ia menegaskan kebijakan diambil lewat mekanisme BGS, kajian ahli, dan alasan keselamatan bangunan yang dinilai rawan runtuh.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Misteri di balik penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang perlahan mulai terbuka.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya angkat bicara, mencurahkan versinya dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/12/2025).
Dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Alex Noerdin duduk di kursi saksi untuk perkara yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan suasana pemeriksaan berlangsung intens sejak awal.
Fokus utama JPU tertuju pada sebuah surat tahun 2016 bernomor 640/0960/BPKAD/2016, yang ditandatangani Alex Noerdin saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Surat itu dinilai menjadi dasar perintah penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde, meski pasar tersebut kala itu masih aktif dan digunakan masyarakat.
BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?
“Padahal Pasar Cinde masih bermanfaat. Bagaimana penjelasan Saudara?” tanya JPU tajam.
Alex Noerdin menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut mengabaikan nilai sejarah.
Ia menegaskan, surat itu diterbitkan setelah adanya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), sehingga langkah administratif perlu dilakukan.
“Bukan menghapus sejarah, tapi bagian dari mekanisme setelah kerja sama pembangunan ditandatangani,” ujar Alex di hadapan majelis hakim.






