Categories: Bengkulu Kasus

AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Ringkasan Berita:

Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining di Tipikor Bengkulu memunculkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa menilai pembebanan kerugian negara tidak proporsional dan menegaskan kontraktor tidak bertanggung jawab atas AMDAL dan perizinan.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Persidangan kali ini menjadi sorotan lantaran kuasa hukum terdakwa secara terbuka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembebanan kerugian negara dan penyitaan aset.

Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tanggung jawab atas persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya melekat pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.

Menurut Saman, saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau Gross Air Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperlemah dasar pembebanan kerugian negara yang diarahkan kepada kliennya.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Persoalan lingkungan dan perizinan adalah kewenangan penuh pemegang IUP. Klien kami tidak memiliki kewenangan administratif dalam hal tersebut,” ujar Saman di ruang sidang.

Ia juga menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang dinilai tidak seimbang.

Hampir seluruh beban kerugian negara serta penyitaan aset justru diarahkan kepada PT TBJ, perusahaan yang hanya bekerja sama secara operasional dengan PT RSM.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pemegang izin utama tidak dibebani tanggung jawab secara seimbang, sementara pihak yang hanya bermitra justru menanggung hampir seluruh konsekuensi hukum,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: izin usaha pertambangan kasus AMDAL kerugian negara kontraktor tambang korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining sidang Tipikor Bengkulu

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

31 menit ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

38 menit ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

3 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

10 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago