Categories: Bengkulu Kasus Regional

Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama

Bengkulu, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi aset Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak baru.

Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah PH menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di kantor Kejari Bengkulu.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Hari ini kita menetapkan satu tersangka dalam kasus Tipikor penjualan aset Pasar Panorama. Dia adalah anggota DPRD Kota Bengkulu,” ungkap Wisdom.

Modus yang digunakan tersangka yakni membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Setelah kios berdiri, PH diduga meminta sejumlah uang dari para pedagang yang ingin menempati kios tersebut, dengan harga berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.

Bagi pedagang yang tidak mampu membayar, otomatis tidak bisa berjualan di kios baru tersebut.

Padahal, sesuai aturan, aset milik Pemkot tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan tanpa izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Wisdom, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Angka pasti masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Kerugian negara masih kita hitung, namun sementara ini sudah mencapai miliaran rupiah. Modusnya, kios yang dibangun ada yang disewakan, ada juga yang dijual belikan. Padahal itu aset milik pemerintah, tidak bisa diperdagangkan tanpa izin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, kuasa hukum PH, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: anggota DPRD Kota Bengkulu aset Pasar Panorama kasus korupsi aset Pasar Panorama Bengkulu kasus korupsi Bengkulu Kejari Bengkulu Kejari Bengkulu tetapkan tersangka korupsi kerugian negara akibat penjualan kios ilegal kerugian negara miliaran modus penjualan kios oleh anggota DPRD Bengkulu penjualan kios ilegal penyewaan kios Bengkulu tindak pidana korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

23 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago