Categories: OKU Timur Sumsel

Angka Perceraian Meledak! Dewan: Jangan Sampai OKU Timur Jadi ‘Kampung Janda’

Ringkasan Berita:

° Angka perceraian di OKU Timur melonjak dua tahun terakhir, mencapai 1.717 kasus.

° Anggota DPRD Junaidi Majid menyebut kondisi ini sebagai alarm sosial dan menyoroti dugaan perceraian instan tanpa prosedur mediasi.

° Ia mendorong pemerintah bertindak agar OKU Timur tak mendapat stigma negatif.


OKU TIMUR, LINTANGPOS.com — Kekhawatiran terhadap melonjaknya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur kembali mencuat setelah Anggota DPRD setempat dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyoroti tren kenaikan tajam selama dua tahun terakhir.

Ia menyebut situasi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan Junaidi, pada tahun 2023 tercatat 830 kasus perceraian, terdiri atas 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

Angka tersebut kembali meningkat pada 2024 menjadi 887 kasus, dengan rincian 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.

“Dalam dua tahun saja totalnya mencapai 1.717 kasus, dan yang paling dominan adalah cerai gugat sebanyak 1.323 kasus. Artinya mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri,” ungkap Junaidi, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar statistik, tetapi potret sosial yang harus mendapat perhatian bersama.

BACA JUGA: Fenomena Baru di OKI–OI: Istri Ramai-Ramai Gugat Cerai, Angkanya Tembus Rekor!

Ironi di Balik Program Isbat Nikah

Junaidi juga menyinggung ironi lain. Meski Pemkab OKU Timur telah menjalankan program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 yang berhasil mengesahkan 1.410 pasangan secara hukum, capaian tersebut justru tertutup oleh angka perceraian yang lebih tinggi.

“Pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi kasus perceraian malah meningkat. Ada sesuatu yang salah dan ini perlu dicari akar persoalannya,” tegasnya.

Dugaan Perceraian Instan Sekali Sidang

Lebih jauh, Junaidi mengungkap laporan dari lapangan mengenai adanya perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan pengadilan berupaya mendamaikan kedua pihak melalui mediasi.

BACA JUGA: Yopi Karim Soroti Tingginya Angka Perceraian di Lubuk Linggau

“Secara hukum, perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan KHI menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama, dan perceraian hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: angka perceraian meningkat cerai gugat cerai talak DPRD NasDem isbat nikah Junaidi Majid mediasi pengadilan perceraian OKU Timur

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago