Angka perceraian di OKU Timur terus naik. DPRD menilai ada prosedur pengadilan yang tak berjalan dan meminta pemerintah bertindak cepat. (*/Ils)
° Angka perceraian di OKU Timur melonjak dua tahun terakhir, mencapai 1.717 kasus.
° Anggota DPRD Junaidi Majid menyebut kondisi ini sebagai alarm sosial dan menyoroti dugaan perceraian instan tanpa prosedur mediasi.
° Ia mendorong pemerintah bertindak agar OKU Timur tak mendapat stigma negatif.
OKU TIMUR, LINTANGPOS.com — Kekhawatiran terhadap melonjaknya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur kembali mencuat setelah Anggota DPRD setempat dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyoroti tren kenaikan tajam selama dua tahun terakhir.
Ia menyebut situasi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan Junaidi, pada tahun 2023 tercatat 830 kasus perceraian, terdiri atas 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.
Angka tersebut kembali meningkat pada 2024 menjadi 887 kasus, dengan rincian 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.
“Dalam dua tahun saja totalnya mencapai 1.717 kasus, dan yang paling dominan adalah cerai gugat sebanyak 1.323 kasus. Artinya mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri,” ungkap Junaidi, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar statistik, tetapi potret sosial yang harus mendapat perhatian bersama.
BACA JUGA: Fenomena Baru di OKI–OI: Istri Ramai-Ramai Gugat Cerai, Angkanya Tembus Rekor!
Junaidi juga menyinggung ironi lain. Meski Pemkab OKU Timur telah menjalankan program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 yang berhasil mengesahkan 1.410 pasangan secara hukum, capaian tersebut justru tertutup oleh angka perceraian yang lebih tinggi.
“Pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi kasus perceraian malah meningkat. Ada sesuatu yang salah dan ini perlu dicari akar persoalannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Junaidi mengungkap laporan dari lapangan mengenai adanya perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan pengadilan berupaya mendamaikan kedua pihak melalui mediasi.
BACA JUGA: Yopi Karim Soroti Tingginya Angka Perceraian di Lubuk Linggau
“Secara hukum, perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan KHI menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama, dan perceraian hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…