Categories: OKU Timur Sumsel

Angka Perceraian Meledak! Dewan: Jangan Sampai OKU Timur Jadi ‘Kampung Janda’

Ringkasan Berita:

° Angka perceraian di OKU Timur melonjak dua tahun terakhir, mencapai 1.717 kasus.

° Anggota DPRD Junaidi Majid menyebut kondisi ini sebagai alarm sosial dan menyoroti dugaan perceraian instan tanpa prosedur mediasi.

° Ia mendorong pemerintah bertindak agar OKU Timur tak mendapat stigma negatif.


OKU TIMUR, LINTANGPOS.com — Kekhawatiran terhadap melonjaknya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur kembali mencuat setelah Anggota DPRD setempat dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyoroti tren kenaikan tajam selama dua tahun terakhir.

Ia menyebut situasi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan Junaidi, pada tahun 2023 tercatat 830 kasus perceraian, terdiri atas 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

Angka tersebut kembali meningkat pada 2024 menjadi 887 kasus, dengan rincian 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.

“Dalam dua tahun saja totalnya mencapai 1.717 kasus, dan yang paling dominan adalah cerai gugat sebanyak 1.323 kasus. Artinya mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri,” ungkap Junaidi, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar statistik, tetapi potret sosial yang harus mendapat perhatian bersama.

BACA JUGA: Fenomena Baru di OKI–OI: Istri Ramai-Ramai Gugat Cerai, Angkanya Tembus Rekor!

Ironi di Balik Program Isbat Nikah

Junaidi juga menyinggung ironi lain. Meski Pemkab OKU Timur telah menjalankan program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 yang berhasil mengesahkan 1.410 pasangan secara hukum, capaian tersebut justru tertutup oleh angka perceraian yang lebih tinggi.

“Pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi kasus perceraian malah meningkat. Ada sesuatu yang salah dan ini perlu dicari akar persoalannya,” tegasnya.

Dugaan Perceraian Instan Sekali Sidang

Lebih jauh, Junaidi mengungkap laporan dari lapangan mengenai adanya perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan pengadilan berupaya mendamaikan kedua pihak melalui mediasi.

BACA JUGA: Yopi Karim Soroti Tingginya Angka Perceraian di Lubuk Linggau

“Secara hukum, perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan KHI menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama, dan perceraian hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: angka perceraian meningkat cerai gugat cerai talak DPRD NasDem isbat nikah Junaidi Majid mediasi pengadilan perceraian OKU Timur

Recent Posts

  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

5 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

6 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago