APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

oleh -1012 Dilihat
oleh
Jaksa menuntut Aprizal 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi APAR dana desa Empat Lawang. Sidang pledoi dijadwalkan akhir Desember 2025. Foto: Istimewa

Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tata kelola keuangan desa dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!

Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.

Aprizal dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, meski dalam amar tuntutan disebutkan permohonan penjatuhan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.