Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Ringkasan Berita:

° Sidang korupsi pengadaan APAR dana desa di Empat Lawang memasuki fase krusial.

° Terdakwa Aprizal dituntut hampir dua tahun penjara oleh jaksa.

° Fakta persidangan mengungkap dugaan rekayasa APBDes, mark-up harga, hingga kerugian negara ratusan juta rupiah.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 Desember 2025, menjadi saksi babak penting perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret nama Aprizal. Agenda sidang kali ini memasuki titik krusial: pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri langsung oleh terdakwa Aprizal, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, bersama tim penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis, jaksa menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dakwaan kedua.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tata kelola keuangan desa dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!

Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.

Aprizal dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, meski dalam amar tuntutan disebutkan permohonan penjatuhan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Aprizal terdakwa korupsi dana desa kasus APAR Empat Lawang korupsi APBDes korupsi dana desa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang pengadaan apar sidang Tipikor Palembang tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago