Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Ringkasan Berita:

° Sidang korupsi pengadaan APAR dana desa di Empat Lawang memasuki fase krusial.

° Terdakwa Aprizal dituntut hampir dua tahun penjara oleh jaksa.

° Fakta persidangan mengungkap dugaan rekayasa APBDes, mark-up harga, hingga kerugian negara ratusan juta rupiah.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 Desember 2025, menjadi saksi babak penting perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyeret nama Aprizal. Agenda sidang kali ini memasuki titik krusial: pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri langsung oleh terdakwa Aprizal, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, bersama tim penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis, jaksa menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dakwaan kedua.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tata kelola keuangan desa dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!

Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan.

Aprizal dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, meski dalam amar tuntutan disebutkan permohonan penjatuhan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Aprizal terdakwa korupsi dana desa kasus APAR Empat Lawang korupsi APBDes korupsi dana desa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang pengadaan apar sidang Tipikor Palembang tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

1 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

3 hari ago