Namun hingga kini, proyek tersebut belum bisa dieksekusi lantaran persoalan kewenangan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan daerah irigasi skala tertentu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
BACA JUGA: Tak Lagi Bertani dengan Cemas! Ribuan Petani Lahat Kini Pegang BPJS Ketenagakerjaan
Hal inilah yang menimbulkan kebuntuan antara keinginan pemerintah daerah untuk segera membangun dan kekhawatiran DPRD terhadap potensi pelanggaran hukum.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penetapan RAPBD 2026.
Ia menegaskan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung visi pembangunan Bupati Lahat, terutama dalam meningkatkan sektor pertanian melalui infrastruktur irigasi.
“Di APBD 2026 direncanakan pembangunan dua daerah irigasi, yaitu Irigasi Pangi dan Merendang. Namun sampai saat ini, pendapat kami tetap bahwa daerah irigasi menjadi kewenangan provinsi dan belum bisa dikerjakan oleh pemerintah kabupaten,” jelas Fitrizal.
Ia menambahkan, kehati-hatian menjadi kunci agar pembangunan berjalan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.






