JAKARTA, LINTANGPOS.com — Aktris resmi mengubah namanya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukannya.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Ariel mengajukan permohonan perubahan nama pada 12 Agustus 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan Ariel hadir sebagai pemohon dalam persidangan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
Halida menjelaskan, permohonan perubahan nama tersebut diajukan Ariel sebagai bentuk penghormatan terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya.







