Ringkasan Berita:
° Pemkab Kepahiang memastikan ASN tetap bekerja lima hari tanpa skema Work From Away (WFA).
° Sekda Hartono menegaskan tidak ada aturan pusat terkait WFA, sehingga jam kerja normal tetap berlaku dan TPP ASN 2026 dibayarkan penuh tanpa pemotongan.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tetap bekerja dengan sistem lima hari kerja, tanpa penerapan skema Work From Away (WFA).
Kepastian ini menegaskan bahwa aktivitas pelayanan publik di Kepahiang tetap berjalan normal sepanjang 2026.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menegaskan hingga kini belum ada regulasi atau aturan dari pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan WFA bagi ASN daerah.
Oleh karena itu, Pemkab Kepahiang belum berencana mengubah sistem kerja yang sudah berjalan.
“Kita masih bekerja sesuai jam kerja ASN. Tidak ada perubahan,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus berdampak positif bagi kesejahteraan ASN.
BACA JUGA: Gagal Bayar Rp23 Miliar, Kepahiang Bersiap Lunasi Utang Program 2025 di 2026
Karena tidak ada pengurangan jam kerja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga tidak mengalami pemotongan.
Pembayaran TPP tahun 2026 akan tetap mengacu pada tahun sebelumnya, tanpa pengurangan.
Hartono menjelaskan, Pemkab Kepahiang saat ini fokus menyeimbangkan kondisi keuangan daerah melalui pengelolaan APBD secara hati-hati.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab memilih tidak menerapkan WFA dan tetap menjaga stabilitas pendapatan ASN.
“Kalau ada hal-hal tertentu yang belum bisa kita lakukan, kita tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memotong TPP ASN.
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Namun, ia mengingatkan bahwa TPP diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran, sehingga seluruh ASN diminta menjaga profesionalisme.
“TPP dibayarkan berdasarkan kinerja dan absensi. Maka kita minta komitmennya untuk bekerja secara maksimal,” tegas Hafizh.
Lebih lanjut, Hafizh menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN ke depan.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, sistem kehadiran akan diperketat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kepahiang berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil, pelayanan masyarakat semakin optimal, dan motivasi kerja ASN terus terjaga. (*/red)






