PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi kinerja.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait kebijakan TPP yang selama ini menjadi salah satu instrumen peningkatan disiplin dan produktivitas ASN.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian dari sistem penghargaan berbasis kinerja dan disiplin.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap aturan dan mekanisme TPP dinilai sangat krusial agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap
Menurut Zulkarnain, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh, mulai dari tata cara penghitungan, pengurangan, hingga mekanisme pembayaran TPP ASN Tahun 2026.
Dengan pemahaman yang sama di seluruh organisasi perangkat daerah, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pejabat struktural, menjalankan perannya secara bertanggung jawab dalam proses penilaian kinerja bawahan.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman. Semua perangkat daerah harus memahami secara detail agar TPP benar-benar menjadi alat pengungkit kinerja ASN,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya Pemprov Sumsel untuk memperkuat budaya kerja yang transparan dan berintegritas.
Rapat sosialisasi kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Anggaran Kemenag Bertambah Rp27 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Naik
Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran TPP ASN Tahun 2026 tetap mengacu pada skema yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.





