Pemprov Sumsel menerbitkan aturan baru penyaluran solar di Palembang: 4 SPBU stop menyalur, 14 buka malam hari demi atasi antrean dan cegah penyalahgunaan. Foto: Ilustrasi
Ringkasan Berita:
° Pemprov Sumsel mengatur ulang penyaluran solar di Palembang akibat antrean panjang.
° Dari 18 SPBU, empat dihentikan penyalurannya dan 14 hanya beroperasi malam hari.
° Pengawasan ketat diterapkan, sementara kendaraan kebutuhan pokok mendapat pengecualian.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Antrean panjang kendaraan solar yang dalam beberapa pekan terakhir mencuat di Kota Palembang akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah berbeda.
Pada 17 November 2025, Gubernur Sumsel Herman Deru mengetuk palu penyaluran solar dirombak total.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025, dan langsung mengubah peta distribusi solar di kota itu.
“Penyaluran siang hari kurang efektif, bahkan rawan disalahgunakan,” kata Deru.
Menurutnya, selama ini distribusi biosolar yang terlalu terpusat di dalam kota menciptakan titik-titik antrean yang sulit dikendalikan.
Karena itu, ia meminta agar pola pikir penyaluran diubah: solar sebaiknya mengalir pada malam hari, dan kalau bisa, dari titik distribusi yang berada di luar kota.
Langkah ini bukan keputusan sepihak. Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, hingga DPD Hiswana Migas Sumsel.
Hasilnya, ada 18 SPBU yang terkena kebijakan baru.
Empat di antaranya—dua unit di Demang Lebar Daun, satu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan satu di Jalan Celentang Kenten-Sako—dinyatakan berhenti menyalurkan solar.
Sementara itu, 14 SPBU lainnya masih boleh menyalurkan solar, tetapi hanya pada rentang pukul 22.00–04.00 WIB.
Lokasinya tersebar di titik-titik strategis: Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, hingga Gubernur H Bastari.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…