Categories: Nasional

Aturan Pajak Baru 2025 Resmi Rilis! Pelaporan PPh–PPN Kini Dirombak Total Lewat Coretax, Begini Caranya!

Ringkasan Berita:

° DJP merilis PER11/PJ/2025 sebagai aturan pelaporan pajak terpadu berbasis Coretax.

° Regulasi baru ini menyederhanakan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai, sekaligus menegaskan tata kelola PPN atas transaksi rekanan non-PKP pada satker K/L.


JAKARTA, LINTANGPOS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER11/PJ/2025, regulasi komprehensif yang mengatur tata cara baru pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax.

Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan dari PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023, sekaligus menggantikan berbagai ketentuan pelaporan sebelumnya yang selama ini dinilai tersebar dan tidak sinkron.

DJP menjelaskan bahwa PER11/PJ/2025 mencakup bentuk, isi, dan tata cara pengisian dokumen perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, hingga laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Penyatuan mekanisme ini disebut penting mengingat selama ini wajib pajak harus berhadapan dengan regulasi yang terfragmentasi.

Misalnya, aturan SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, sementara pelaporan PPN berjalan dengan regulasinya sendiri.

Kondisi tersebut menciptakan kompleksitas bagi wajib pajak yang memikul kewajiban multipajak.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!

Melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan dirombak menuju integrasi data real-time, otomatisasi pengisian data (prefilled), serta pemantauan kepatuhan berbasis risiko.

Karena itu, DJP menekankan bahwa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025 menjadi syarat agar sistem dapat berfungsi optimal.

Selain aturan inti tersebut, pemerintah juga merilis informasi tambahan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan SE-1/PB/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan satker dalam mendukung implementasi Coretax sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bea Meterai bendahara pemerintah Coretax DJP non PKP pelaporan pajak PER11/PJ/2025 PPh PPN PPnBM

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

2 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

13 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

14 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

14 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

14 jam ago