Lebih lanjut, Ari memastikan bahwa Bank Sumsel Babel membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan komplain secara resmi kepada pihak bank.
“Silakan sampaikan ke kami jika ada komplain. Kami dengan senang hati akan menerima dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya diberitakan adanya dugaan pemalsuan data dalam penyaluran KUR di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Sejumlah warga mengaku terkejut karena nama mereka tercatat sebagai debitur KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit apa pun.
BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa
Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan identitas atau penyalahgunaan data pribadi dalam proses pencairan kredit.
Bahkan, seorang oknum pimpinan cabang pembantu bank milik daerah itu disebut-sebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penerima kuasa dari para korban, Sulman Paris, menyatakan bahwa langkah hukum sedang dipersiapkan.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut pemalsuan dokumen dan hak keperdataan warga.
Menurut Sulman, laporan tersebut didasarkan pada temuan faktual di lapangan, di mana data warga digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
Jika terbukti, praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencoreng integritas lembaga perbankan.
Kini, publik menanti hasil audit internal Bank Sumsel Babel sebagai pintu awal untuk membuka fakta yang sebenarnya.
Apakah dugaan pemalsuan itu berdiri di atas bukti kuat atau hanya kesalahan prosedural, semuanya akan bergantung pada transparansi dan ketegasan langkah lanjutan.







