Penerima kuasa dari para korban, Sulman Paris, menyatakan bahwa langkah hukum sedang dipersiapkan.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut pemalsuan dokumen dan hak keperdataan warga.
Menurut Sulman, laporan tersebut didasarkan pada temuan faktual di lapangan, di mana data warga digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
Jika terbukti, praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencoreng integritas lembaga perbankan.
Kini, publik menanti hasil audit internal Bank Sumsel Babel sebagai pintu awal untuk membuka fakta yang sebenarnya.
Apakah dugaan pemalsuan itu berdiri di atas bukti kuat atau hanya kesalahan prosedural, semuanya akan bergantung pada transparansi dan ketegasan langkah lanjutan.
Di tengah upaya mendorong inklusi keuangan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. (*/red)






