Audit Internal KUR Bank Sumsel Babel, Dugaan Pemalsuan Diselidiki

oleh -21 Dilihat
oleh
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi, Ari Lesmana. Foto: */lintangpos.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Empat Lawang terus bergulir dan kini memasuki tahap klarifikasi internal pihak perbankan.

Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi, Ari Lesmana, menyatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait kasus yang disebut-sebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ulu Musi.

Hal tersebut disampaikan Ari Lesmana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga kini manajemen cabang induk masih menunggu hasil audit internal yang sedang berjalan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan objektif.

“Kami sedang melakukan audit internal. Jadi, saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ari dengan nada hati-hati.

Menurutnya, audit internal merupakan langkah awal yang wajib ditempuh guna memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan tindak pidana dalam penyaluran KUR.

BACA JUGA: Dugaan KUR Fiktif di Empat Lawang, Oknum Bank Milik Daerah Terancam Dilaporkan Pidana

Ari menekankan, Bank Sumsel Babel tidak akan menutup mata jika ditemukan pelanggaran serius oleh oknum internal.

“Jika memang benar terjadi dan terbukti, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan. Bahkan, jika ada unsur pidananya, Bank Sumsel Babel sendiri yang akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa manajemen bank daerah itu berupaya menjaga kredibilitas lembaga di tengah sorotan publik.

Apalagi, KUR merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu permodalan usaha kecil dan menengah, sehingga setiap penyimpangan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

Ari juga menyinggung soal prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang selama ini ditekankan dalam setiap proses pengajuan kredit.

Ia mengingatkan bahwa meskipun KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan sesuai ketentuan, risiko kredit macet tetap menjadi perhatian serius pihak bank.

BACA JUGA: Realme P4 Power Bikin Powerbank Terancam Punah?

“Dengan agunan saja, potensi kredit macet masih besar. Apalagi tanpa agunan. Karena itu, verifikasi data dan kelayakan debitur seharusnya dilakukan secara ketat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ari memastikan bahwa Bank Sumsel Babel membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan komplain secara resmi kepada pihak bank.

“Silakan sampaikan ke kami jika ada komplain. Kami dengan senang hati akan menerima dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya diberitakan adanya dugaan pemalsuan data dalam penyaluran KUR di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Sejumlah warga mengaku terkejut karena nama mereka tercatat sebagai debitur KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit apa pun.

BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa

Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan identitas atau penyalahgunaan data pribadi dalam proses pencairan kredit.

Bahkan, seorang oknum pimpinan cabang pembantu bank milik daerah itu disebut-sebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Penerima kuasa dari para korban, Sulman Paris, menyatakan bahwa langkah hukum sedang dipersiapkan.

Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut pemalsuan dokumen dan hak keperdataan warga.

Menurut Sulman, laporan tersebut didasarkan pada temuan faktual di lapangan, di mana data warga digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

Jika terbukti, praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencoreng integritas lembaga perbankan.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp12,2 Miliar di Bank Pelat Merah, 31 Saksi Sudah Diperiksa!

Kini, publik menanti hasil audit internal Bank Sumsel Babel sebagai pintu awal untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Apakah dugaan pemalsuan itu berdiri di atas bukti kuat atau hanya kesalahan prosedural, semuanya akan bergantung pada transparansi dan ketegasan langkah lanjutan.

Di tengah upaya mendorong inklusi keuangan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.