Sementara Dhimas menderita luka lebam dan robek di mata sebelah kiri.
“Bahkan anak balita pasangan ini juga sempat terkena imbas saat berada di gendongan ibunya,” tambah Kanit.
Tersangka Akui Perbuatannya
Di hadapan penyidik, Johan mengakui semua perbuatannya.
Ia menyesal telah melakukan kekerasan, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Johan dijerat pasal terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. (*/red)





