Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Lubuk Linggau. Johan Wahyudi (48), warga Perumahan Harapan Jaya Madani RT2, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, tega menganiaya istri sirinya, Sinta, serta anaknya, Dhimas (19).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman mereka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, AKP Herwan Oktariansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, tersangka kami amankan setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istri siri dan anaknya. Saat diamankan, tersangka masih dalam keadaan emosi,” jelas Kanit.
Pulang Kerja, Rumah Berantakan Picu Emosi
Berdasarkan keterangan polisi, Johan baru pulang dari Pekanbaru setelah enam bulan bekerja di sana.
Setibanya di rumah, ia mendapati kondisi rumah berantakan dan kurang bersih.
Merasa kesal, Johan memanggil Sinta dan menghardik dengan kata-kata kasar.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Saat itu, Johan melempar piring di kamarnya ke lantai.
Sinta tak tinggal diam, ia pun melakukan hal serupa dengan melempar piring dari dapur.
“Keributan semakin memanas. Tersangka kemudian mencekik leher istrinya dan menarik korban ke dalam kamar,” ujar Ipda Hari Ardiansyah.
Anak Ikut Jadi Korban
Melihat ibunya disiksa, Dhimas (19), anak tersangka, mencoba melerai.
Namun, justru ia mendapat pukulan di bagian mata dari Johan.
BACA JUGA:
- Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun
- Polsek Muara Pinang Hadiri Maulid Nabi di Desa Muara Semah
- Warga Beringin Dalam Adukan Kades ke Bupati Ogan Ilir
Pertengkaran pun semakin ricuh hingga mengakibatkan kerusakan perabotan rumah.
Seorang saksi, Indo Tentri, yang mengetahui keributan tersebut segera melaporkannya ke polisi.
Tak berselang lama, anggota Polsek Lubuk Linggau Selatan datang ke lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Korban Alami Luka Serius
Akibat kejadian ini, Sinta mengalami luka lebam di tangan kiri serta lecet di bagian leher akibat cekikan.
Sementara Dhimas menderita luka lebam dan robek di mata sebelah kiri.
“Bahkan anak balita pasangan ini juga sempat terkena imbas saat berada di gendongan ibunya,” tambah Kanit.
Tersangka Akui Perbuatannya
Di hadapan penyidik, Johan mengakui semua perbuatannya.
Ia menyesal telah melakukan kekerasan, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Johan dijerat pasal terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. (*/red)






