Kini S telah mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa bertahun-tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Mukhlis menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami akan bertindak tegas untuk melindungi mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun KDRT di sekitar mereka. (*/red)






