Ringkasan Berita:
° Kasus kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Prabumulih terbongkar setelah pengakuan korban dan aksi cepat warga serta polisi.
° Pelaku diamankan, barang bukti disita, dan proses hukum berjalan tegas.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Warga Kelurahan Gunung Ibul dikejutkan oleh terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku berinisial MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban RR (13).
Kasus ini mulai terkuak keesokan harinya ketika ibu korban, YS, merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang.
Pencarian yang dilakukan di sekitar lingkungan akhirnya mengarah ke rumah tempat korban terakhir terlihat.
BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?
Kecurigaan semakin kuat setelah YS memperoleh informasi bahwa putrinya berada di lokasi yang sama dengan pelaku.
Dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, YS bersama warga mendatangi lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, korban dengan polos mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan pelaku.
Pengakuan tersebut sontak memicu emosi warga, namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang
Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari semua pihak.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang urgensi pengawasan lingkungan, perlindungan anak, serta kepedulian kolektif dalam mencegah kejahatan terhadap kelompok paling rentan di tengah masyarakat. (*/red)






