Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti keduanya.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutup Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi. (*/red)







