Categories: Headline Kasus OKU Sumsel

Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

Ringkasan Berita:

° KPK resmi melimpahkan berkas empat terdakwa kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang.

° Dua anggota DPRD dan dua pihak swasta segera diadili, menandai babak baru pengusutan perkara yang menyedot perhatian publik.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perkara yang dikenal publik sebagai korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan.

Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan yang dinanti masyarakat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 22 Desember, secara resmi menyerahkan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa.

Mereka adalah Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan rampungnya proses ini, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Saat ini, para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan KPK.

Penahanan tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang setelah jadwal sidang pertama ditetapkan.

Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo dikenakan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 12 huruf b hingga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal yang menitikberatkan pada dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ahmat Thoha dana pokir DPRD OKU kasus korupsi daerah korupsi Pokir DPRD OKU KPK Mendra SB Parwanto Pengadilan Tipikor Palembang Robi Vitergo

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

2 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

2 hari ago