Categories: Kasus OKU Sumsel

Inkrah! Kasus Fee Pokir DPRD OKU Jilid II Tamat, KPK Masih Mengendus Aktor Besar di Balik Layar

Ringkasan Berita:

° Perkara korupsi fee proyek pokok pikiran DPRD OKU jilid II resmi inkrah. Empat terdakwa divonis penjara tanpa banding.

° Meski demikian, KPK menegaskan pengusutan belum berhenti dan masih memburu peran aktor lain di Pemda maupun DPRD OKU.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) jilid II akhirnya mencapai garis finis di meja hijau.

Empat terdakwa—Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin—resmi menyandang status terpidana berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Tak ada banding, tak pula kasasi. Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang setelah masa pikir-pikir berakhir.

Ketua Tim JPU KPK, Taqdir Suhan, memastikan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk memperoleh salinan putusan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Informasi tersebut juga diperkuat Panitera Muda Tipikor yang menyatakan tak satu pun terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Namun, inkrah bukan berarti tirai kasus benar-benar tertutup.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Kesaksian Terpidana Masih Dibutuhkan

KPK menegaskan, meski vonis telah final, keterangan para terpidana masih sangat dibutuhkan.

Kesaksian mereka akan digunakan dalam persidangan perkara lain yang menyeret terdakwa Parwanto serta pihak-pihak terkait.

“Kami berharap kesaksian para terpidana ini bisa membuka peran aktor lain, baik di lingkungan Pemda OKU maupun DPRD OKU,” ujar Taqdir.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa perkara fee pokir belum sepenuhnya tuntas.

Masih ada potensi nama-nama baru yang bisa terseret ke hadapan hukum.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Vonis dan Penolakan Justice Collaborator

Dalam perkara ini, Nopriansyah—mantan Kepala Dinas PUPR OKU—dijatuhi hukuman paling berat: 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago