Categories: Headline Kasus OKU Sumsel

Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

Ringkasan Berita:

° KPK resmi melimpahkan berkas empat terdakwa kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang.

° Dua anggota DPRD dan dua pihak swasta segera diadili, menandai babak baru pengusutan perkara yang menyedot perhatian publik.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perkara yang dikenal publik sebagai korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan.

Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan yang dinanti masyarakat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 22 Desember, secara resmi menyerahkan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa.

Mereka adalah Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan rampungnya proses ini, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Saat ini, para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan KPK.

Penahanan tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang setelah jadwal sidang pertama ditetapkan.

Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo dikenakan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 12 huruf b hingga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal yang menitikberatkan pada dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Ahmat Thoha dana pokir DPRD OKU kasus korupsi daerah korupsi Pokir DPRD OKU KPK Mendra SB Parwanto Pengadilan Tipikor Palembang Robi Vitergo

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

54 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

9 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

2 hari ago